Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 5/2015 · Permen PANRB No. 5 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2014Tanggal Penetapan:2 Januari 2015
Aparatur Sipil NegaraPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaUnit Layanan Pengadaan di Lingkungan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku29 Desember 2014
Tanggal Penetapan02 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012, yang mewajibkan pembentukan Unit Layanan Pengadaan (ULP) di setiap Kementerian/Lembaga/Daerah/Institusi. Tujuan utama dari pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi tugas dan fungsi Kementerian PANRB. ULP bertanggung jawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD. ULP memiliki tugas seperti mengkaji ulang rencana pengadaan, menyusun rencana pemilihan penyedia, mengumumkan pelaksanaan pengadaan, dan melakukan evaluasi terhadap penawaran. ULP juga memiliki kewenangan untuk menetapkan dokumen pengadaan, besaran jaminan penawaran, dan pemenang lelang. Selain itu, ULP dapat memberikan sanksi administratif kepada penyedia barang/jasa yang melanggar ketentuan.

(-)

  • 1. ULP memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi administratif kepada Penyedia Barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.