Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 18/2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 18 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2011Tanggal Penetapan:29 Desember 2011
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Sumalata Timur Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku29 Desember 2011
Tanggal Penetapan29 Desember 2011
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 18 Tahun 2011 ini membentuk Kecamatan Sumalata Timur di wilayah Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan daerah, aspirasi masyarakat, serta kemampuan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan Kecamatan Sumalata Timur bertujuan untuk mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk, luas wilayah, dan volume kerja di Kecamatan Sumalata yang ada sebelumnya. Hal ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan Kecamatan: Kecamatan Sumalata Timur dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Sumalata, meliputi beberapa desa yang telah ditentukan.
  2. Batas Wilayah: Batas-batas wilayah Kecamatan Sumalata Timur ditetapkan dengan jelas, meliputi batas utara, timur, selatan, dan barat. Peta wilayah yang menggambarkan batas-batas ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah.
  3. Pusat Pemerintahan: Pusat pemerintahan Kecamatan Sumalata Timur berkedudukan di Desa Buladu.
  4. Pemerintahan Kecamatan: Setelah pembentukan kecamatan, dibentuk pemerintahan kecamatan yang dipimpin oleh seorang Pelaksana Tugas Camat. Camat memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Kepala Daerah untuk menangani urusan pemerintahan daerah.
  5. Personel, Aset, dan Dokumen: Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi, penetapan, dan pengaturan penyerahan personel, aset, dan dokumen kepada Pemerintah Kecamatan Sumalata Timur. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu satu tahun sejak peresmian kecamatan.
  6. Pembiayaan: Biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan dibebankan pada swadaya masyarakat, usaha panitia yang sah, dan sumbangan dari pihak ketiga. Untuk kelancaran pemerintahan, pembiayaan juga dianggarkan dalam APBD Kabupaten Gorontalo Utara.

(-)

(-)