di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 7/2021 · Perda Kabupaten Demak No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ini mengatur mengenai pedoman pengelolaan keuangan daerah. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan menyesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kondisi terkini. Keuangan daerah didefinisikan sebagai semua hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai surplus dan defisit APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah dan utang daerah.