Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 15/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2018Tanggal Penetapan:17 Desember 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku18 Desember 2018
Tanggal Penetapan17 Desember 2018
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Demak Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa ketentuan dan penambahan ketentuan baru terkait retribusi pelayanan tera/tera ulang. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait dengan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang, dan pengawasan yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Selain itu, perubahan juga dilakukan karena Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil mengatur bahwa pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penambahan retribusi pelayanan tera/tera ulang sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum, dengan objek retribusi adalah pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan tera/tera ulang dari Pemerintah Daerah.

(-)

(-)