di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 4/2023 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, dan mewujudkan keadilan terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi pemenuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman sehat yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU); peningkatan kualitas dan pencegahan perkembangan Kawasan Permukiman Kumuh; dan penyediaan Rumah Susun sebagai solusi terhadap tingginya harga lahan bagi MBR.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan rumah dan perumahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan setiap orang dengan izin yang diajukan kepada Bupati. Perencanaan perumahan harus memenuhi persyaratan lokasi dan menjamin pelaksanaan hunian berimbang. Perencanaan PSU didasarkan pada luas lahan peruntukan Perumahan. Pembangunan Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum dengan mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemanfaatan Perumahan digunakan sebagai fungsi hunian dan kegiatan usaha terbatas. Pengendalian Perumahan dilakukan pada setiap tahapan, yaitu perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah.
Penyelenggaraan Kawasan Permukiman bertujuan mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan yang terencana dan berkelanjutan. Penyelenggaraan Lingkungan Hunian perkotaan dilakukan melalui pengembangan dan pembangunan kembali. Pengendalian Kawasan Permukiman diwujudkan melalui penetapan peraturan zonasi. Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh meliputi kriteria, tipologi, pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan Masyarakat.