Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 4 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 4/2023 · Perda Kabupaten Batanghari No. 4 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2023Tanggal Penetapan:29 Desember 2023
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku29 Desember 2023
Tanggal Penetapan29 Desember 2023
Tempat PenetapanMuara Bulian

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan, dan mewujudkan keadilan terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Kebijakan penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman meliputi pemenuhan Perumahan dan Kawasan Permukiman sehat yang didukung prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU); peningkatan kualitas dan pencegahan perkembangan Kawasan Permukiman Kumuh; dan penyediaan Rumah Susun sebagai solusi terhadap tingginya harga lahan bagi MBR.

Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan rumah dan perumahan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan setiap orang dengan izin yang diajukan kepada Bupati. Perencanaan perumahan harus memenuhi persyaratan lokasi dan menjamin pelaksanaan hunian berimbang. Perencanaan PSU didasarkan pada luas lahan peruntukan Perumahan. Pembangunan Perumahan dilakukan oleh Badan Hukum dengan mengembangkan teknologi ramah lingkungan dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Pemanfaatan Perumahan digunakan sebagai fungsi hunian dan kegiatan usaha terbatas. Pengendalian Perumahan dilakukan pada setiap tahapan, yaitu perencanaan, pembangunan, dan pemanfaatan. PSU yang telah selesai dibangun harus diserahkan kepada Pemerintah Daerah.

Penyelenggaraan Kawasan Permukiman bertujuan mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai Lingkungan Hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan yang terencana dan berkelanjutan. Penyelenggaraan Lingkungan Hunian perkotaan dilakukan melalui pengembangan dan pembangunan kembali. Pengendalian Kawasan Permukiman diwujudkan melalui penetapan peraturan zonasi. Pemeliharaan dan perbaikan dimaksudkan untuk menjaga fungsi Perumahan dan Kawasan Permukiman. Pencegahan dan peningkatan kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh meliputi kriteria, tipologi, pengawasan, pengendalian, dan pemberdayaan Masyarakat.

Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 38 ayat (1), dan Pasal 158 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau penghentian tetap pada pengelolaan Perumahan, penguasaan sementara oleh Pemerintah Daerah, kewajiban membongkar sendiri bangunan, pembekuan/pencabutan PBG/SLF/SHM Sarusun/SKBG Sarusun, pembekuan/pencabutan izin usaha, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau pengenaan denda administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf a dapat dikenakan ancaman pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf b dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf c dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf d dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf e dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf f dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00. 9. Pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf g dapat dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000.000,00. 10. Pelanggaran terhadap Pasal 156 huruf h dapat dikenakan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00. 11. Pejabat yang melanggar Pasal 157 dikenakan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. 12. Badan hukum yang melanggar Pasal 158 ayat (4) dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.