Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri

Juga dikenal sebagai: PP 12/2015 · PP No. 12 Tahun 2015 · PP Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2015Tanggal Penetapan:2 Maret 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Perusahaan Umum (Perum) Damri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku03 Maret 2015
Tanggal Penetapan02 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Umum (Perum) DAMRI melalui penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia. Penambahan modal ini berasal dari pengalihan Barang Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Nilai penambahan modal sebesar Rp27.874.850.000,00, terdiri dari 50 unit bus Isuzu NKR 71 senilai Rp17.150.000.000,00 dan 25 unit bus Hino Dutro 130 MDBL senilai Rp10.724.850.000,00.

(-)

(-)