Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2012Tanggal Penetapan:28 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku28 Desember 2012
Tanggal Penetapan28 Desember 2012
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 89).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Perubahan ini dilakukan karena retribusi yang ada dianggap belum mengakomodir seluruh layanan yang disediakan dan perlu penyesuaian tarif, serta adanya penambahan jenis pelayanan yang disediakan.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Tarif Retribusi: Mengubah struktur dan besaran retribusi jasa pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD, termasuk rincian tarif untuk berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat inap, tindakan medis di IGD, poliklinik gigi, laboratorium, kamar jenazah, dan lainnya.
  2. Pembagian Jasa Pelayanan di RSUD: Menetapkan pembagian jasa pelayanan pada RSUD untuk pelayanan rawat jalan, rawat inap (kelas I, II, III, VIP, ruang perinatologi, ICU), pelayanan medik dasar dan spesialistik (di dalam dan di luar kamar operasi), persalinan, dan pelayanan di IGD/UGD.
  3. Penggunaan Dana Retribusi: Menetapkan bahwa 35% dari realisasi penerimaan retribusi yang disetor ke Kas Daerah Kabupaten Pakpak Bharat diambil kembali oleh RSUD Salak sebagai jasa/uang perangsang untuk meningkatkan pelayanan dan penerimaan.
  4. Sistem Pembayaran Jasa/Uang Perangsang: Menetapkan bahwa penyerahan tarif jasa/uang perangsang kepada petugas RSUD dan Puskesmas dilakukan dengan sistem Pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM).
  5. Pengaturan Lebih Lanjut: Pelaksanaan pembagian jasa/uang perangsang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Direktur.

1. Dengan diundangkannya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)