di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 3/2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 3 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum terkait retribusi pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Perubahan ini dilakukan karena retribusi yang ada dianggap belum mengakomodir seluruh layanan yang disediakan dan perlu penyesuaian tarif, serta adanya penambahan jenis pelayanan yang disediakan.
Ketentuan Substansial: