Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 2/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Maret 2012Tanggal Penetapan:14 Maret 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku14 Maret 2012
Tanggal Penetapan14 Maret 2012
Tempat PenetapanJambi

Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tera Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Daerah Provinsi Jambi Tahun 2006 Nomor 5) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi:
    • Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
    • Retribusi Pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:
    • Berdasarkan jenis alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya serta jenis pelayanan yang diberikan untuk Tera/Tera Ulang.
    • Berdasarkan jenis dan tingkat pendidikan untuk Pelayanan Pendidikan.
  3. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi:
    • Memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian.
  4. Wilayah Pemungutan:
    • Di wilayah tempat pelayanan.
  5. Penentuan dan Tempat Pembayaran:
    • Melalui Bendahara Penerima Pembantu pada SKPD, disetorkan ke Kas Daerah melalui Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Jambi.
  6. Angsuran dan Penundaan Pembayaran:
    • Dapat diberikan oleh Gubernur dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.