di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012 tentang RETRIBUSI JASA UMUM
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 2/2012 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2012 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Umum di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: