Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purbalingga 6/2022 · Perda Kabupaten Purbalingga No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Purbalingga Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 September 2022Tanggal Penetapan:26 September 2022
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Purbalingga
Tanggal Berlaku27 September 2022
Tanggal Penetapan26 September 2022
Tempat PenetapanPurbalingga

Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1994 tentang Penanggulangan Bahaya Kebakaran Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat atas keselamatan jiwa dan harta benda dari bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapsiagaan dan keberdayaan masyarakat serta instansi terkait dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran, menjamin terselenggaranya pencegahan dan penanganan kebakaran secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta peran serta pihak swasta, dan mendorong semangat gotong royong, sosial dan kemanusiaan.

Peraturan ini mengatur mengenai objek dan potensi bahaya kebakaran yang meliputi bangunan gedung, bangunan perumahan dan/atau kawasan permukiman, kawasan hutan dan perkebunan, kendaraan bermotor, dan bahan berbahaya. Potensi bahaya kebakaran pada bangunan gedung didasarkan pada ketinggian, fungsi, luas, dan isi bangunan. Manajemen proteksi kebakaran meliputi Rencana Induk Sistem Proteksi Kebakaran (RISPK), pencegahan kebakaran pada bangunan gedung dan lingkungan, pengendalian keselamatan kebakaran, dan penanggulangan kebakaran. Pemerintah Daerah wajib menyusun RISPK berdasarkan rekomendasi teknis, rencana tata ruang wilayah, dan analisis resiko kebakaran. Pengendalian keselamatan kebakaran dilakukan melalui rekomendasi pada penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), pemeriksaan sistem proteksi kebakaran, dan rekomendasi pada perubahan fungsi bangunan.

Setiap pemilik/pengguna bangunan gedung wajib berperan aktif dalam pencegahan kebakaran, melengkapi sistem proteksi kebakaran, melaksanakan pemeliharaan berkala, dan menyiapkan personil terlatih. Bangunan gedung wajib dilindungi dengan APAR dan hydrant kebakaran sesuai klasifikasi bahaya kebakaran. Kendaraan khusus pengangkut bahan berbahaya wajib menyediakan APAR dan memasang plakat penanggulangan bencana. Peraturan ini juga mengatur mengenai penanggulangan kebakaran, organisasi penanggulangan kebakaran, standar kualifikasi petugas pemadam kebakaran, wilayah manajemen kebakaran, investigasi kebakaran, inspeksi peralatan pemadam kebakaran, kerjasama dan peran serta masyarakat, serta sistem keselamatan kebakaran lingkungan.

1. Rekomendasi Pemadam Kebakaran yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan habis berlakunya.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 17, 18, 19, 20, 21, 36 ayat (1) dan (2), 39, 40, 43, 45 ayat (1) dan (2), dan 49 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan/usaha, penghentian sementara pekerjaan pembangunan, atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 72 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.