Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bener Meriah Tahun Anggaran 2018. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBK berupa laporan keuangan yang memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 878.692.257.195,54, belanja daerah sebesar Rp. 879.570.548.409,44, sehingga terdapat defisit sebesar (Rp.878.291.213,90). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 2.542.886.938,87 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 2.542.886.938,87. Neraca per 31 Desember 2018 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.601.123.598.710,22, jumlah kewajiban sebesar Rp. 42.481.078.495,45, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 1.558.642.520.214,77. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2018 sebesar Rp. 2.594.049.400,69 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2018 sebesar Rp. 5.214.623.734,69. Bupati Bener Meriah menetapkan peraturan kepala daerah tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagai rincian lebih lanjut.