Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2783/2026

Surat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit Nomor SR.03.01/C/2783/2026 tentang Kewaspadaan terhadap Penyakit Ebola

Juga dikenal sebagai: SE Dirjen P2 SR.03.01/C/2783/2026 · SE Dirjen P2 No. SR.03.01/C/2783/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Mei 2026Tanggal Penetapan:19 Mei 2026
Kesehatan & FarmasiPelayanan Kesehatan

Informasi

TipeSurat Edaran Direktur Jenderal Penanggulangan Penyakit
Tanggal Berlaku19 Mei 2026
Tanggal Penetapan19 Mei 2026

(-)

Surat Edaran ini diterbitkan sebagai respons terhadap penetapan wabah penyakit ebola yang disebabkan oleh Bundibugyo virus (BDBV) di Republik Demokratik Kongo dan Uganda sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) oleh WHO. Tujuan utama kebijakan ini adalah meningkatkan kewaspadaan dini dan kesiapsiagaan seluruh jajaran kesehatan di Indonesia guna mencegah masuk dan menyebarnya penyakit ebola di wilayah Indonesia.

Kebijakan ini menginstruksikan langkah-langkah strategis bagi Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas), UPT Bidang Kekarantinaan Kesehatan, serta Balai Laboratorium Kesehatan Masyarakat. Substansi kebijakan mencakup penguatan surveilans melalui sistem kewaspadaan dini dan respons (SKDR), pengendalian faktor risiko melalui promosi kesehatan dan investigasi terpadu, serta penguatan sumber daya kesehatan yang meliputi peningkatan kapasitas tenaga medis, penyediaan sarana prasarana, pengelolaan spesimen, dan penyusunan rencana kontingensi. Selain itu, diatur pula kewajiban pelaporan kasus dalam waktu kurang dari 24 jam melalui aplikasi SKDR dan koordinasi lintas sektor untuk memastikan respons cepat terhadap potensi kejadian luar biasa (KLB).

(-)

(-)