Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Aluminium Mealdish (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) Dari Negara Malaysia

Juga dikenal sebagai: PMK 145/PMK.011/2010 · PMK No. 145/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Agustus 2010Tanggal Penetapan:27 Agustus 2010
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Aluminium Mealdish (LACQUERED TRAY WITH OR WITHOUT LID) Dari Negara Malaysia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku27 Agustus 2010
Tanggal Penetapan27 Agustus 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian akibat praktik dumping oleh negara lain, dalam hal ini Malaysia. Berdasarkan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia, ditemukan adanya impor Aluminium Mealdish dari Malaysia yang menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri. Oleh karena itu, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebesar 27% terhadap impor Aluminium Mealdish dari Malaysia. Barang yang dikenakan bea masuk ini meliputi wadah aluminium dengan atau tanpa tutup, yang biasa digunakan dalam penerbangan. Pengenaan bea ini berlaku sebagai tambahan dari Bea Masuk Preferensi atau Bea Masuk Umum, tergantung pada pemenuhan skema tarif yang berlaku. Peraturan ini berlaku selama lima tahun sejak diundangkan.

(-)

(-)