Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat yang dianggap sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, khususnya terkait dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah. Peraturan-peraturan daerah yang dicabut meliputi Peraturan Daerah Nomor 22 Tahun 2002 tentang Retribusi Sertifikasi Keselamatan Kapal Khusus Type Sungai, Surat Tanda Kecakapan dan Surat Ijin Berlayar, Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2006 tentang Pemberian Ijin Gangguan (HO) Dalam Wilayah Kabupaten Kutai Barat, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013 tentang Hibah dan Bantuan Sosial, dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.