Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 9/2016 · Peraturan KPK No. 9 Tahun 2016 · Peraturan KPK Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2016Tanggal Penetapan:11 Oktober 2016
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaKlasifikasi Arsip di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku14 November 2016
Tanggal Penetapan11 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 09 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Arsip bertujuan untuk mengelola arsip dinamis secara sistematis, efektif, dan efisien di lingkungan KPK. Klasifikasi arsip ini berfungsi sebagai acuan bagi unit kerja dalam pengelolaan arsip dinamis dan untuk mencapai keseragaman dalam pemberkasan dan penataan arsip sesuai dengan fungsi dan tugas unit kerja di KPK. Kode klasifikasi arsip menggunakan sistem alfa numerik yang terdiri dari huruf dan angka untuk mengidentifikasi masalah pokok, sub masalah, dan sub-sub masalah. Peraturan ini juga mencakup pola klasifikasi arsip yang mengelompokkan dokumen berdasarkan fungsi fasilitatif dan substantif, serta memberikan petunjuk pelaksanaan untuk memastikan kecermatan dan keterampilan dalam pemberian kode klasifikasi.

(-)

(-)