Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp192.960.612.752,80 sehingga total pendapatan menjadi Rp3.859.342.333.573,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp416.438.324.210,57 sehingga total belanja menjadi Rp4.113.726.045.030,77, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp(254.383.711.457,80). Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp247.203.752.032,77 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp23.726.040.575,00.
Perubahan pendapatan daerah mencakup perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA).