Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 12/2020 · Perda Kabupaten Cianjur No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2020Tanggal Penetapan:22 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku22 September 2020
Tanggal Penetapan22 September 2020
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Tidak ada peraturan yang dicabut.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif dalam tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp192.960.612.752,80 sehingga total pendapatan menjadi Rp3.859.342.333.573,00. Belanja daerah juga meningkat sebesar Rp416.438.324.210,57 sehingga total belanja menjadi Rp4.113.726.045.030,77, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp(254.383.711.457,80). Pembiayaan daerah mengalami peningkatan penerimaan sebesar Rp247.203.752.032,77 dan peningkatan pengeluaran sebesar Rp23.726.040.575,00. Perubahan pendapatan daerah mencakup perubahan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA).

(-)

(-)