Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2024 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2023. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Laporan keuangan yang memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
- Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2023 yang mencakup pendapatan daerah, belanja daerah, defisit, dan pembiayaan daerah.
- Uraian Laporan Realisasi Anggaran yang merinci selisih anggaran dengan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan neto.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember Tahun 2023.
- Laporan Operasional untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023.
- Laporan Perubahan Ekuitas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023.
- Neraca per 31 Desember Tahun 2023.
- Laporan Arus Kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2023.
- Catatan Atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
- Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, yang terdiri atas berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.
Selain itu, Gubernur Jawa Timur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai rincian lebih lanjut.