Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 14 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-15 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Penyusunan Kebijakan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 14/2020 · Perka Bakamla No. 14 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 14 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2020Tanggal Penetapan:22 April 2020
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPetunjuk Induk Nomor BIN-15 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Penyusunan Kebijakan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku22 April 2020
Tanggal Penetapan22 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-15 Tahun 2020 tentang Pembinaan Bidang Penyusunan Kebijakan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia menetapkan pedoman dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Bakamla RI, khususnya dalam bidang kebijakan. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas Bakamla RI dalam patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia, serta untuk mewujudkan kesamaan pola pikir, sikap, dan tindak dalam bidang kebijakan.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Definisi istilah-istilah penting seperti Doktrin Bakamla RI, Kebijakan Publik/Nasional, Kebijakan Internal/Eksternal, dan proses-proses terkait penyusunan kebijakan.
  2. Petunjuk Induk Pembinaan Bidang Kebijakan Bakamla RI sebagai penjabaran dari Doktrin Bakamla RI.
  3. Tujuan penyusunan Petunjuk Induk, yaitu menindaklanjuti fungsi Bakamla RI dalam menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia, serta menjadi pedoman bagi personel Direktorat Kebijakan.
  4. Cakupan Peraturan Kepala Bakamla RI, meliputi pendahuluan, petunjuk induk pembinaan bidang, dan penutup.
  5. Penomoran dokumen Petunjuk Induk yang mengikuti stratifikasi Doktrin.

Secara substansial, peraturan ini memberikan kerangka kerja untuk penyusunan kebijakan di lingkungan Bakamla RI, baik kebijakan internal maupun eksternal, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas Bakamla RI.

(-)

(-)