di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 20/2018 · Peraturan LKPP No. 20 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 20 Tahun 2018
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan klasifikasi arsip sebagai instrumen penting dalam pengelolaan arsip dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip, serta memastikan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian klasifikasi arsip menjadi dua kategori utama: arsip fasilitatif dan arsip substantif. Arsip fasilitatif mencakup kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan lain-lain, sementara arsip substantif mencakup pengembangan strategi dan kebijakan pengadaan, monitoring, dan evaluasi. Setiap unit kerja di LKPP diwajibkan untuk mengikuti kode klasifikasi arsip yang telah ditetapkan, yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka, sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. Peraturan ini juga menetapkan bahwa klasifikasi arsip harus digunakan sebagai acuan baku dalam pengelolaan arsip di lingkungan LKPP.