Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 20 Tahun 2018 tentang Klasifikasi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 20/2018 · Peraturan LKPP No. 20 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 20 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Juli 2018Tanggal Penetapan:9 Juli 2018
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaKlasifikasi Arsip Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku18 Juli 2018
Tanggal Penetapan09 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk memenuhi kebutuhan klasifikasi arsip sebagai instrumen penting dalam pengelolaan arsip dinamis di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Tujuannya adalah untuk memfasilitasi penciptaan, akses, penggunaan, dan penyusutan arsip, serta memastikan pengelolaan arsip yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian klasifikasi arsip menjadi dua kategori utama: arsip fasilitatif dan arsip substantif. Arsip fasilitatif mencakup kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan lain-lain, sementara arsip substantif mencakup pengembangan strategi dan kebijakan pengadaan, monitoring, dan evaluasi. Setiap unit kerja di LKPP diwajibkan untuk mengikuti kode klasifikasi arsip yang telah ditetapkan, yang terdiri dari kombinasi huruf dan angka, sebagai dasar pemberkasan dan penataan arsip. Peraturan ini juga menetapkan bahwa klasifikasi arsip harus digunakan sebagai acuan baku dalam pengelolaan arsip di lingkungan LKPP.

(-)

(-)