Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2010 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kelima Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2010 · PERPRES No. 60 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:30 September 2010
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Protocol To Implement The Fifth Package Of Commitments On Air Transport Services Under The ASEAN Framework Agreement On Services (Protokol untuk Melaksanakan Paket Kelima Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 September 2010
Tanggal Penetapan30 September 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol untuk Melaksanakan Paket Kelima Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa, yang telah ditandatangani di Bangkok, Thailand, pada tanggal 8 Februari 2007. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Negara-negara Anggota ASEAN dalam Sidang Tingkat Menteri Transportasi ASEAN ke-12. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerjasama di bidang jasa angkutan udara di kawasan ASEAN. Peraturan ini juga menetapkan bahwa apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)