Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 17 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone 17/2009 · Perda Kabupaten Bone No. 17 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2009Tanggal Penetapan:7 Agustus 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Bone
Tanggal Berlaku10 Agustus 2009
Tanggal Penetapan07 Agustus 2009
Tempat PenetapanWatampone

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 17 Tahun 2009 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 18 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi. Perubahan tersebut meliputi: - Obyek Retribusi diubah menjadi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK). - Subyek Retribusi diubah menjadi Orang pribadi atau badan yang memperoleh IUJK. - Struktur dan besaran tarif retribusi pada Pasal 9 ayat (2) diubah dengan menetapkan biaya retribusi baru berdasarkan kualifikasi perusahaan (Grade 2, Grade 3, Grade 4, Menengah 2, Menengah 1, dan Besar) untuk perusahaan baru, perubahan, dan perpanjangan.

(-)

(-)