Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Humbang Hasundutan No. 4 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Humbang Hasundutan 4/2008 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan No. 4 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor 4 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2008Tanggal Penetapan:2 Mei 2008
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan Serta Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
Tanggal Berlaku05 Mei 2008
Tanggal Penetapan02 Mei 2008
Tempat PenetapanDolok Sanggul

Peraturan ini mencabut: 1. Ketentuan-ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, penghapusan, dan penggabungan kelurahan serta perubahan status desa menjadi kelurahan di Kabupaten Humbang Hasundutan.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan kelurahan bertujuan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan fungsi pemerintahan, dan memberdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Kelurahan dapat dibentuk di wilayah ibukota kabupaten dan wilayah kecamatan melalui penggabungan kelurahan, pemekaran kelurahan, atau perubahan status desa. Pembentukan kelurahan harus memenuhi syarat jumlah penduduk minimal 2.000 jiwa atau 400 KK, luas wilayah minimal 5 Km², wilayah kerja yang terjangkau, serta sarana dan prasarana pemerintahan yang memadai. Desa dapat berubah status menjadi kelurahan atas prakarsa pemerintah desa bersama BPD dengan persetujuan minimal 2/3 penduduk yang memiliki hak pilih, serta memenuhi syarat luas wilayah, jumlah penduduk, prasarana dan sarana, potensi ekonomi, kondisi sosial budaya, dan peningkatan volume pelayanan. Perubahan status desa menjadi kelurahan mengakibatkan seluruh kekayaan dan sumber pendapatan desa menjadi kekayaan daerah kabupaten.

Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan atas pembentukan, penghapusan, dan penggabungan Kelurahan serta perubahan status desa menjadi Kelurahan melalui pemberian pedoman umum, bimbingan, pelatihan, arahan, dan supervisi.

(-)

(-)