Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 06 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 06 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 06/2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 06 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 06 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2023Tanggal Penetapan:18 April 2023
Keterbukaan InformasiStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku18 April 2023
Tanggal Penetapan18 April 2023
Tempat PenetapanPenajam

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menjamin hak setiap orang untuk mengetahui rencana dan proses pengambilan keputusan publik serta alasan pengambilan kebijakan publik di Daerah, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik, meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang baik yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, memberikan pedoman pelayanan Keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Daerah, meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi pada Badan Publik Daerah untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas di Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup hak dan kewajiban pemohon dan pengguna informasi publik, serta hak dan kewajiban Badan Publik Daerah. Badan Publik Daerah berkewajiban menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan Informasi Publik sesuai dengan kewenangannya, kecuali informasi yang dikecualikan. Badan Publik Daerah juga wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, serta membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien.

Peraturan ini juga mengatur jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan setiap saat oleh Badan Publik Daerah. Selain itu, diatur pula mengenai kelembagaan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi), termasuk tugas dan wewenang PPID Utama dan PPID Pelaksana, serta struktur PPID. Peraturan ini juga mengatur mengenai Komisi Informasi Daerah (KID), termasuk tugas, wewenang, susunan organisasi, pengangkatan, pemberhentian, dan pergantian antar waktu anggota KID.

Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme keberatan dan sengketa informasi, peran serta dan pengaduan masyarakat, serta laporan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan layanan Informasi Publik. Terakhir, peraturan ini mengatur mengenai pembiayaan penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik dan ketentuan penyidikan.

(-)

(-)