Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 65 Tahun 1980

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 65 Tahun 1980 tentang Mengesahkan "International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974", Sebgai Hasil Koferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa Di Laut 1974, Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Di London, Pada Tanggal 1 Nopember 1974, Yang Merupakan Pengganti "International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1960", Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini

Juga dikenal sebagai: Keppres 65/1980 · Keppres No. 65 Tahun 1980 · Keppres Nomor 65 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 1980Tanggal Penetapan:9 Desember 1980
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan "International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1974", Sebgai Hasil Koferensi Internasional Tentang Keselamatan Jiwa Di Laut 1974, Yang Telah Ditandatangani Oleh Delegasi Pemerintah Republik Indonesia, Di London, Pada Tanggal 1 Nopember 1974, Yang Merupakan Pengganti "International Convention For The Safety Of Life At Sea, 1960", Sebagaimana Terlampir Pada Keputusan Presiden Ini
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Desember 1980
Tanggal Penetapan09 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. International Convention for the Safety of Life at Sea, 1960

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan 'International Convention for the Safety of Life at Sea, 1974', yang merupakan hasil dari konferensi internasional tentang keselamatan jiwa di laut yang diadakan pada tahun 1974. Konvensi ini telah ditandatangani oleh delegasi Pemerintah Republik Indonesia di London pada tanggal 1 November 1974. Pengesahan ini dilakukan sebagai pengganti dari konvensi sebelumnya yang diadakan pada tahun 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Luar Negeri dan tidak adanya keberatan dari Pemerintah Republik Indonesia terhadap pengesahan konvensi tersebut.

(-)

(-)