Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sleman 2/2012 · Perda Kabupaten Sleman No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pelayanan Pasar
LokasiPemerintah Kabupaten Sleman
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanSleman

Peraturan ini mencabut sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 1 Seri B), yaitu Pasal 12 sampai dengan Pasal 36 dan Pasal 38.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Sleman. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan perdagangan di pasar kepada masyarakat dengan menyediakan prasarana dan sarana pasar yang memadai, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 110 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa pelataran, los, dan kios yang dikelola Pemerintah Daerah, khususnya untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan fasilitas pasar tersebut. Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan pelayanan pasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan wajib melakukan pembayaran retribusi.

Tingkat penggunaan jasa pelayanan pasar diukur berdasarkan kelas pasar (Tipe A, B, C, D), jenis pasar (tradisional/sederhana termasuk pasar hewan), jenis tempat dasaran (kios hadap luar/dalam, los dengan/tanpa sekat, los sementara, pelataran), luas tempat dasaran, dan golongan jenis dagangan (I, II, III).

Tarif retribusi ditetapkan dalam rupiah per meter persegi per hari untuk penggunaan kios, los, dan pelataran, dengan tarif yang berbeda berdasarkan tipe pasar dan golongan jenis dagangan. Tarif juga ditetapkan untuk penggunaan pelataran di pasar hewan per ekor per hari, penjaja, bongkar muat, penyimpanan barang dagangan (lerepan), dan penggunaan fasilitas air.

Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, pembetulan, pengurangan/penghapusan sanksi administrasi, pengurangan/pembatalan ketetapan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, kedaluwarsa penagihan, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, dan tata cara pemeriksaan retribusi.

1. Terhadap objek retribusi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan belum dibayar maka besarnya retribusi yang terutang didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten (Lembaran Daerah Kabupaten Sleman Tahun 2001 Nomor 1 Seri B).

1. Wajib retribusi yang tidak melakukan kewajibannya membayar retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sehingga merugikan keuangan daerah diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.