di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2012 Tahun 2012 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahanguna Pembuatan dan/atau Perbaikan Gerbong Barang, Kereta Penumpang, Kereta Rel Listrik/Diesel, Bogie, dan Komponen Kereta Api untuk Tahun Anggaran 2012
Juga dikenal sebagai: PMK 106/PMK.011/2012 · PMK No. 106/PMK.011/2012
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.011/2012 ini bertujuan untuk memberikan insentif fiskal berupa Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan yang digunakan dalam pembuatan dan/atau perbaikan gerbong barang, kereta penumpang, kereta rel listrik/diesel, bogie, dan komponen kereta api. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri dan memenuhi kebutuhan barang dan jasa untuk kepentingan umum. Peraturan ini menetapkan bahwa BMDTP tidak berlaku untuk barang dan bahan yang dikenakan tarif bea masuk 0% atau yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Pagu anggaran untuk BMDTP ditetapkan sebesar Rp10 miliar, dan pelaksanaannya diatur oleh Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi. Perusahaan yang ingin mendapatkan BMDTP harus mengajukan permohonan dengan melampirkan Rencana Impor Barang yang disetujui oleh Kementerian Perindustrian.