Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/Kpts/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 287/Kpts/HK.150/M/04/2026 · Kepmentan No. 287/Kpts/HK.150/M/04/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2026Tanggal Penetapan:2 April 2026
Pertanian & PeternakanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
Tanggal Berlaku02 April 2026
Tanggal Penetapan02 April 2026

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/KPTS/PK.310/M/12/2024 tentang Status Situasi Penyakit Hewan.

Keputusan Menteri Pertanian ini diterbitkan dalam rangka melakukan pemutakhiran status situasi penyakit hewan menular di Indonesia. Hal ini didasarkan pada hasil kajian epidemiologis dan analisis risiko penyakit hewan untuk periode 1 Oktober 2024 sampai dengan 31 Desember 2025, di mana penyakit Brucellosis kini dibedakan berdasarkan komoditas hewan rentan.

Kebijakan ini menetapkan perubahan atas status situasi penyakit hewan yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Pertanian Nomor 708/KPTS/PK.310/M/12/2024. Lampiran tersebut memuat pemetaan status situasi penyakit hewan (seperti PMK, LSD, ASF, Rabies, HPAI, Brucellosis, Anthraks, CSF, SE, Penyakit Jembrana, dan Surra) pada 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, yang dikategorikan ke dalam status tertular, terduga, atau bebas.

(-)

(-)