Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, Dan Tsunami

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 15/2011 · Permen ESDM No. 15 Tahun 2011 · Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:9 September 2011
Standar & Pedoman TeknisBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPedoman Mitigasi Bencana Gunungapi, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, Dan Tsunami
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan09 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1054 K/12/MPE/2000 tanggal 14 Juni 2000 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunungapi.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman mitigasi bencana gunungapi, gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami. Pedoman ini menjadi acuan bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam upaya mengurangi risiko bencana. Kepala Badan Geologi berwenang mengatur lebih lanjut ketentuan terkait penyusunan rencana kontijensi, peta risiko, pelatihan kebencanaan, prosedur tetap tingkat aktivitas gunungapi, serta tanggap darurat bencana gerakan tanah, gempabumi, dan tsunami.

(-)

(-)