Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/40/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 November 2016Tanggal Penetapan:8 November 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPenyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku09 November 2016
Tanggal Penetapan08 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran diterbitkan dengan latar belakang perkembangan teknologi dan sistem informasi yang melahirkan inovasi financial technology (fintech) di bidang jasa sistem pembayaran. Tujuannya adalah untuk menciptakan sistem pembayaran yang lancar, aman, efisien, dan andal, serta meningkatkan ketahanan dan daya saing industri sistem pembayaran nasional.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) dan Penyelenggara Penunjang Transaksi Pembayaran. PJSP meliputi Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Payment Gateway, Penyelenggara Kliring, Penyelenggara Penyelesaian Akhir, Penyelenggara Transfer Dana, Penyelenggara Dompet Elektronik, dan PJSP lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  2. Perizinan dan Persetujuan bagi PJSP, termasuk persyaratan umum dan aspek kelayakan, serta tata cara pengajuan izin dan persetujuan kepada Bank Indonesia.
  3. Kewajiban PJSP dalam penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, meliputi penerapan manajemen risiko, standar keamanan sistem informasi, pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, perlindungan konsumen, dan pemenuhan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Penyampaian laporan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran kepada Bank Indonesia, baik laporan berkala maupun laporan insidental.
  5. Larangan bagi PJSP, seperti melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency, menyalahgunakan data dan informasi nasabah, dan memiliki/mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang di luar lingkup PJSP yang bersangkutan.

Peraturan ini juga mengatur secara khusus mengenai penyelenggaraan Dompet Elektronik dan Payment Gateway, termasuk kewajiban terkait pengembalian dana (refund), batasan nilai dana yang dapat ditampung, dan mekanisme penyelesaian pembayaran kepada pedagang.

1. Pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan Switching, Payment Gateway, dan/atau Dompet Elektronik sebelum peraturan ini berlaku dan belum memperoleh izin dari Bank Indonesia wajib mengajukan izin kepada Bank Indonesia paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku. 2. Ketentuan persentase kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib dipenuhi oleh pihak yang sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku telah memperoleh izin atau sedang dalam proses perizinan sebagai Prinsipal, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir apabila setelah berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, akan melakukan perubahan kepemilikan. 3. Bank yang telah menyelenggarakan Proprietary Channel pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank Indonesia untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku. 4. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah menyelenggarakan pengembangan kegiatan Payment Gateway dan/atau Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku wajib melaporkan penyelenggaraan kegiatan dimaksud kepada Bank Indonesia untuk ditatausahakan dengan disertai dokumen pendukung paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.

1. Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.