Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Di Kabupaten Kebumen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 48/2004 · Perda Kabupaten Kebumen No. 48 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 48 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juli 2004Tanggal Penetapan:18 April 2024
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum Di Kabupaten Kebumen
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku08 Juli 2004
Tanggal Penetapan18 April 2024
Tempat PenetapanKebumen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Trayek Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 8 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum di Kabupaten Kebumen, serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang perizinan angkutan penumpang umum.

Perubahan meliputi ketentuan Pasal 1 yang mengubah definisi beberapa istilah seperti Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Perhubungan, Pejabat, Badan, Kendaraan Umum, Mobil Penumpang, Mobil Bus Kecil, Mobil Bus Sedang, Mobil Bus Besar, Angkutan Pedesaan, Trayek, Izin Trayek, Retribusi Izin Trayek, Wajib Retribusi, Wilayah, SPTRD, SKRD, STRD, Perhitungan Retribusi Daerah, Pembayaran Retribusi Daerah, Izin Insidentil, Kartu Pengawasan, dan Kartu Jam Perjalanan.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 ayat (2) mengenai struktur dan besaran tarif retribusi. Tarif retribusi izin trayek diubah menjadi:

  • Mobil penumpang umum dan mobil bus kecil: Rp. 125.000,00
  • Mobil bus sedang: Rp. 150.000,00
  • Mobil bus besar: Rp. 200.000,00

Tarif retribusi kartu pengawasan dan kartu jam perjalanan diubah menjadi:

  • Mobil penumpang umum dan mobil bus kecil: Rp. 20.000,00
  • Mobil bus sedang: Rp. 30.000,00
  • Mobil bus besar: Rp. 50.000,00

Tarif retribusi izin insidentil diubah menjadi:

  • Mobil penumpang umum dan mobil bus kecil: Rp. 15.000,00
  • Mobil bus sedang: Rp. 25.000,00
  • Mobil bus besar: Rp. 40.000,00

(-)

(-)