Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)

Juga dikenal sebagai: PERPRES 2/2021 · PERPRES No. 2 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2021Tanggal Penetapan:4 Januari 2021
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Januari 2021
Tanggal Penetapan04 Januari 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing, yang diadopsi dalam Konferensi Den Haag tentang Hukum Perdata Internasional. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen publik asing guna meningkatkan pelayanan publik dan mendukung kemudahan berusaha di Indonesia. Konvensi ini menjadi dasar hukum untuk menghilangkan persyaratan legalisasi dokumen publik asing, kecuali dokumen yang diterbitkan oleh kejaksaan di Indonesia. Dengan demikian, peraturan ini diharapkan dapat memfasilitasi hubungan kerja sama internasional dan melindungi serta memajukan kesejahteraan umum.

(-)

(-)