Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16 Tahun 2020 tentang Penyediaan dan Penyaluran Beras Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Anjungan Tunai Mandiri Beras

Juga dikenal sebagai: Permentan 16/2020 · Permentan No. 16 Tahun 2020 · Permentan Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2020Tanggal Penetapan:8 Mei 2020
Ketahanan Pangan & PertanianPenanganan PandemiKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPenyediaan dan Penyaluran Beras Dalam Rangka Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Melalui Anjungan Tunai Mandiri Beras
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku22 April 2020
Tanggal Penetapan08 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan beras bagi masyarakat terdampak pandemi Covid-19 dengan memanfaatkan Anjungan Tunai Mandiri Beras (ATM Beras). Penyediaan beras dilakukan oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan dan dapat melibatkan peran serta masyarakat. ATM Beras ditempatkan di markas Komando Distrik Militer dan dikelola oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. Jenis beras yang disediakan adalah beras medium dan/atau premium. Masyarakat terdampak didata dan disahkan oleh Camat, kemudian disampaikan kepada Komandan Distrik Militer. Penyediaan beras berlangsung selama dua bulan dan dapat diperpanjang. Biaya pelaksanaan dibebankan pada APBN Kementerian Pertanian. Pengawasan dilakukan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan yang membentuk tim khusus.

(-)

(-)