Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2014 tentang IZIN GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Jambi 11/2014 · Perda Kota Jambi No. 11 Tahun 2014 · Perda Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2014Tanggal Penetapan:20 Agustus 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIZIN GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA, PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
LokasiPemerintah Kota Jambi
Tanggal Berlaku20 Agustus 2014
Tanggal Penetapan20 Agustus 2014
Tempat PenetapanJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha Perusahaan dan Industri (Lembaran Daerah Kota Jambi Tahun 2005 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan terhadap kelestarian lingkungan, sosial kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kriteria Gangguan: Menetapkan kriteria gangguan berdasarkan lingkungan, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi.
  2. Kewajiban Izin: Setiap orang pribadi atau badan yang menjalankan kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan wajib memiliki Izin Gangguan dari Walikota.
  3. Persyaratan Izin: Pemohon harus mengajukan permohonan dengan melampirkan persyaratan administratif dan teknis.
  4. Peran Serta Masyarakat: Masyarakat berhak mendapatkan akses informasi dan partisipasi dalam penyelenggaraan perizinan.
  5. Pengawasan dan Pengendalian: Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan.
  6. Kewajiban dan Larangan: Pemberi izin dan pemohon izin memiliki kewajiban dan larangan yang harus dipatuhi.
  7. Retribusi Izin Gangguan: Mengatur tentang retribusi izin gangguan sebagai jenis retribusi perizinan tertentu.
  8. Kegiatan Usaha Tanpa Izin Gangguan: Menetapkan kegiatan usaha yang tidak wajib memiliki izin gangguan.

Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha, perusahaan, dan industri yang menimbulkan gangguan, yang diklasifikasikan berdasarkan intensitas dampaknya (besar, sedang, kecil) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.

1. Izin gangguan yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Walikota dapat menerapkan sanksi administrasi kepada penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan pencabutan izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), dan Pasal 13 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian sementara kegiatan usaha atau penutupan sementara tempat usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 14 dan 16 dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Perundang-undangan tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 15 huruf a-f dan Pasal 17 dikenakan sanksi administrasi berupa penghentian kegiatan usaha atau penutupan sementara tempat usaha dan denda (Rp. 30.000.000 - Rp. 50.000.000, tergantung tingkat gangguan).