di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Ingertad
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 17/2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 17 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara ke dalam Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT. BPR) Ingertad.
Latar Belakang dan Tujuan:
Penyertaan modal ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah, memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan jangka panjang dalam bentuk dividen, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan memperbaiki penyajian laporan keuangan Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) yang dilaksanakan secara bertahap sampai dengan Tahun 2015. Penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola oleh PT. BPR Ingertad. Kepala BPKAD dikuasakan untuk melaksanakan penyertaan modal ini melalui persetujuan Bupati. PT. BPR Ingertad berkewajiban memberikan kontribusi kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan ke kas daerah.
Hak dan Kewajiban:
PT. BPR Ingertad wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai kemajuan kinerja pada semester awal dan kemajuan kinerja serta evaluasinya pada semester akhir kepada Bupati melalui BPKAD. Selain itu, PT. BPR Ingertad juga wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan yang sudah diaudit akuntan publik. Bupati dan DPRD melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal daerah. BPKAD dan Inspektorat melakukan verifikasi laporan dan melaporkannya kepada Bupati.