Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 18/2008 · Perda Kabupaten Landak No. 18 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Landak Nomor 18 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembangunan Dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi Seluler
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanNgabang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan dan penggunaan menara bersama telekomunikasi seluler di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah perkembangan teknologi telekomunikasi seluler yang pesat, yang memerlukan pengaturan untuk efektivitas, efisiensi, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat, dan estetika. Tujuannya adalah untuk mencegah pembangunan dan penggunaan menara yang tidak sesuai dengan tata ruang, lingkungan, dan estetika melalui pembinaan, pengendalian, dan pengawasan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Penetapan lokasi pembangunan menara yang disesuaikan dengan kaidah penataan ruang, keamanan, ketertiban, estetika, dan kebutuhan usaha, yang dibagi dalam beberapa zona berdasarkan kepadatan penduduk, sarana/prasarana, dan letak strategis wilayah.
  2. Proses perizinan pembangunan menara telekomunikasi seluler, yang dapat dilaksanakan oleh penyelenggara telekomunikasi seluler, penyedia menara, dan/atau kontraktor menara. Pemerintah daerah dapat berperan serta melalui kerja sama. Setiap pembangunan menara wajib memiliki Izin Pembangunan Menara Telekomunikasi Seluler dari Bupati atau pejabat yang ditunjuk.
  3. Penggunaan menara bersama telekomunikasi seluler untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan ruang, dengan memperhatikan larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penyelenggara telekomunikasi seluler yang memiliki menara wajib memberikan kesempatan yang sama kepada penyelenggara lain untuk menggunakan menara miliknya secara bersama-sama.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memiliki izin, melaksanakan kegiatan sesuai izin, memenuhi ketentuan teknis, kualitas, keamanan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan, serta bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul dari pelaksanaan izin.

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan telah membangun Menaranya sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini paling lama sampai dengan tanggal 17 Maret 2010. 2. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun Menaranya sebelum peraturan daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan daerah ini. 3. Segala peraturan dan/atau ketetapan yang ada sebelum berlakunya peraturan daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Setiap orang atau badan yang telah memiliki izin pembangunan menara telekomunikasi seluler diberikan peringatan secara tertulis apabila melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan izin atau tidak memenuhi kewajiban. 2. Izin pembangunan menara telekomunikasi seluler dibekukan apabila tidak melakukan perbaikan setelah peringatan tertulis. 3. Izin menara dicabut apabila ada permohonan dari pemilik izin, izin dikeluarkan atas data yang tidak benar, atau pemilik izin tidak melakukan perbaikan setelah masa pembekuan. 4. Setiap orang atau badan yang membangun menara telekomunikasi seluler tanpa izin diberi peringatan secara tertulis dan dikenakan sanksi administrasi denda sebesar 2 (dua) kali dari biaya pengurusan izin.