Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 tentang Penataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 13/2016 · Perda Kabupaten Tapin No. 13 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2016Tanggal Penetapan:3 Oktober 2016
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenataan dan Penyelenggaraan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Kabupaten Tapin
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku03 Oktober 2016
Tanggal Penetapan03 Oktober 2016
Tempat PenetapanRantau

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2016 mengatur penataan dan penyelenggaraan pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan tujuan memberikan perlindungan kepada UMKM dan koperasi serta pasar rakyat, memberdayakan pengusaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi serta pasar rakyat, mengatur keberadaan dan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat, mendorong kemitraan antara pelaku usaha pasar rakyat, UMKM dan koperasi dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, serta mewujudkan sinergi antara pusat perbelanjaan dan toko swalayan dengan pasar rakyat, UMKM dan koperasi. Peraturan ini mencakup bentuk toko swalayan dan pusat perbelanjaan, penataan pendirian pusat perbelanjaan dan toko swalayan yang harus mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah dan menyediakan fasilitas yang menjamin kebersihan, kesehatan, keamanan, ketertiban, dan ruang publik yang nyaman. Pendirian pusat perbelanjaan harus memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan dan melakukan analisis kondisi sosial ekonomi masyarakat. Kemitraan usaha dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha, atau penerimaan pasokan dari pemasok kepada toko swalayan. Komoditi yang dijual diutamakan barang produksi dalam negeri. Untuk melakukan usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan, wajib memiliki izin usaha yang diberikan setelah berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait. Penyelenggara usaha pusat perbelanjaan dan toko swalayan memiliki kewajiban seperti menjalin kemitraan dengan UMKM dan koperasi, mentaati ketentuan izin usaha, meningkatkan mutu pelayanan, menjaga keamanan dan ketertiban, memelihara kebersihan, dan menyediakan fasilitas yang memadai.

1. Izin Usaha Perdagangan yang ada masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin dan dapat diperbarui sesuai Peraturan Daerah ini. 2. Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang telah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini yang belum melaksanakan program kemitraan wajib melaksanakan program kemitraan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.

Setiap penyelenggara usaha Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan Izin Usaha. Pelanggaran terhadap Pasal 16 diancam pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.