Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2007 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 3/2007 · Perda Kabupaten Kerinci No. 3 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2007Tanggal Penetapan:11 Januari 2007
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLembaga Kemasyarakatan Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku17 Januari 2007
Tanggal Penetapan11 Januari 2007
Tempat PenetapanSiulak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) di Kabupaten Kerinci. Latar belakang pembentukan LKD adalah untuk memberdayakan masyarakat desa agar berkontribusi efektif dalam pembangunan. Tujuannya adalah menampung aspirasi masyarakat sebagai sumber penyusunan rencana pembangunan desa.

Ketentuan Substansial:

Pembentukan dan Jenis LKD:

  • LKD dibentuk di desa melalui Peraturan Desa.
  • Nama lembaga disesuaikan dengan kesepakatan musyawarah desa.
  • Susunan organisasi diatur sesuai kebutuhan masyarakat berdasarkan musyawarah.
  • Pembentukan LKD atas prakarsa masyarakat dan dapat difasilitasi pemerintah.
  • Jenis LKD dapat berupa Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Rukun Warga (RW), Rukun Tetangga (RT), Lembaga Kerapatan Adat, dan Karang Taruna.

Maksud dan Tujuan LKD:

  • Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat.
  • Mendukung kelancaran tugas pemerintah desa.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi LKD:

  • Berkedudukan di desa sebagai mitra pemerintah desa dalam memberdayakan masyarakat.
  • Tugas meliputi penyusunan rencana pembangunan partisipatif, pelaksanaan pembangunan, menggerakkan partisipasi masyarakat, dan menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat.
  • Fungsi meliputi penampungan aspirasi, penanaman rasa persatuan, peningkatan pelayanan pemerintah, penyusunan rencana pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pemeliharaan hak politik masyarakat.

Kepengurusan LKD:

  • Pengurus dipilih secara musyawarah dari anggota masyarakat yang memiliki kemauan, kemampuan, dan kepedulian.
  • Susunan dan jumlah pengurus disesuaikan dengan kebutuhan.
  • Masa bakti pengurus ditetapkan berdasarkan kesepakatan masyarakat.

Hubungan dan Tata Kerja:

  • Hubungan kerja dengan pemerintah desa bersifat kerja sama, konsultatif, kemitraan dan koordinatif.
  • Hubungan dengan organisasi lain bersifat konsultatif dan saling menguntungkan.
  • Hubungan antar LKD bersifat kerja sama dan saling membantu dengan persetujuan Pemerintah Desa.

Sumber Dana LKD:

  • Swadaya masyarakat.
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten atau Provinsi.
  • Bantuan Pemerintah.
  • Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.

1. Lembaga kemasyarakatan desa yang ada pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)