Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 41 Tahun 1976

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 1976 tentang Mengesahkan Pernyataan Persetujuan yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang diperbaharui Sebagaimana ditandatangani oleh Menteri Keuangan Pada Tanggal 19 Agustus 1976

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/1976 · Keppres No. 41 Tahun 1976 · Keppres Nomor 41 Tahun 1976

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 September 1976Tanggal Penetapan:13 September 1976
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaMengesahkan Pernyataan Persetujuan yang Menyatakan Persetujuan Republik Indonesia Atas Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang diperbaharui Sebagaimana ditandatangani oleh Menteri Keuangan Pada Tanggal 19 Agustus 1976
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 September 1976
Tanggal Penetapan13 September 1976
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 1976 ini bertujuan untuk mengesahkan pernyataan persetujuan Republik Indonesia atas Pasal-Pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang telah diperbaharui. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mewujudkan sistem moneter internasional yang lebih baik. Persetujuan tersebut telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada tanggal 19 Agustus 1976. Keputusan ini didasarkan pada beberapa peraturan sebelumnya, termasuk Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1966 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967, yang mengatur keanggotaan kembali Indonesia dalam Dana Moneter Internasional dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan.

(-)

(-)