Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bertujuan untuk memperbaiki tata kelola data pemerintah agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan menyediakan data yang mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Prinsip utama kebijakan ini meliputi pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Pembentukan Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia di tingkat pusat dan daerah bertujuan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur peran pembina data, walidata, dan produsen data dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.