Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 39 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia

Juga dikenal sebagai: PERPRES 39/2019 · PERPRES No. 39 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 39 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juni 2019Tanggal Penetapan:12 Juni 2019
Kebijakan Umum PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSatu Data Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 Juni 2019
Tanggal Penetapan12 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia bertujuan untuk memperbaiki tata kelola data pemerintah agar lebih akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kebijakan ini mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan dengan menyediakan data yang mudah diakses dan dibagipakaikan antar instansi pusat dan daerah. Prinsip utama kebijakan ini meliputi pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, serta penggunaan kode referensi dan data induk. Pembentukan Dewan Pengarah dan Forum Satu Data Indonesia di tingkat pusat dan daerah bertujuan untuk mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur peran pembina data, walidata, dan produsen data dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.

1. Nota kesepahaman, perjanjian kerja sama, dan/atau dokumen surat pernyataan antar Instansi Pusat dan/atau Instansi Daerah yang terkait dengan tata kelola, akses data, dan/atau pemanfaatan data yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, tetap berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Presiden ini.

(-)