Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 45 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017

Juga dikenal sebagai: PERPRES 45/2016 · PERPRES No. 45 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 45 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2016Tanggal Penetapan:14 Mei 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaRencana Kerja Pemerintah Tahun 2017
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2016
Tanggal Penetapan14 Mei 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 bertujuan untuk menyusun dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk tahun 2017. Dokumen ini memuat arah kebijakan nasional yang merupakan komitmen Pemerintah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan nasional yang berkesinambungan. RKP Tahun 2017 menjadi pedoman bagi Pemerintah dalam menyusun RAPBN Tahun 2017, serta bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana kerja masing-masing. Dokumen ini juga mengatur tentang penyusunan pagu indikatif dan penyesuaian RKP jika terjadi perubahan kebijakan pemerintah.

(-)

(-)