Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 1/2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Serdang Bedagai
Tanggal Berlaku28 Februari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanSei Rampah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pajak Hotel; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pajak Restoran; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 9 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pajak Parkir; 8. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pajak Pengusahaan Sarang Burung Walet; 9. Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 14 Tahun 2005 tentang Pajak Luas dan Kemewahan / Penghiasan Kuburan; 10. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pajak Budidaya Perikanan

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Serdang Bedagai, meliputi:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Sarang Burung Walet
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Untuk setiap jenis pajak, diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak (SKPD), surat tagihan pajak (STPD), serta mekanisme pembayaran dan penagihan. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.

Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, pemberian insentif pemungutan pajak, ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Terdapat juga ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan.

1. Pada saat peraturan daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah mengenai jenis pajak, sepanjang tidak diatur dalam peraturan daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan Keuangan Daerah dapat di Pidana dengan Pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar 3. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).