di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serdang Bedagai 1/2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta pentingnya pajak daerah sebagai sumber pendapatan daerah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis pajak daerah yang dipungut oleh Kabupaten Serdang Bedagai, meliputi:
Untuk setiap jenis pajak, diatur mengenai objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, dan wilayah pemungutan. Peraturan ini juga mengatur tata cara pemungutan pajak, termasuk penerbitan surat ketetapan pajak (SKPD), surat tagihan pajak (STPD), serta mekanisme pembayaran dan penagihan. Wajib pajak diberikan hak untuk mengajukan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
Selain itu, peraturan ini mengatur mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak, pemberian insentif pemungutan pajak, ketentuan khusus terkait kerahasiaan data wajib pajak, serta penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Terdapat juga ketentuan pidana bagi wajib pajak yang melakukan pelanggaran perpajakan.