Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan III

Juga dikenal sebagai: PP 66/1992 · PP No. 66 Tahun 1992 · PP Nomor 66 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1992Tanggal Penetapan:19 September 1992
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) Pelabuhan III
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1992
Tanggal Penetapan19 September 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan III dengan menambah penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini dilakukan dengan menetapkan kekayaan Negara berupa kapal, peralatan, dan fasilitas pelabuhan sebagai tambahan penyertaan modal.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) Pelabuhan III, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1991. Penambahan modal ini berupa kapal, peralatan, dan fasilitas pelabuhan dengan nilai sebesar Rp. 137.607.277.453,16. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Perhubungan bertanggung jawab untuk mengatur ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)