Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wajo 11/2018 · Perda Kabupaten Wajo No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2018Tanggal Penetapan:30 November 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Wajo
Tanggal Berlaku30 November 2018
Tanggal Penetapan30 November 2018
Tempat PenetapanSengkang

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang milik daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien atas barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Kewenangan dan Tanggung Jawab:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah dibantu oleh Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, dan pejabat lainnya. Mereka bertanggung jawab dalam menetapkan kebijakan, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan, dan pemeliharaan barang milik daerah. 2. **Ruang Lingkup Kegiatan:** Peraturan ini mengatur perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik daerah. 3. **Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:** * Pengguna Barang wajib menyampaikan laporan hasil pengadaan barang milik daerah. * Barang milik daerah harus diasuransikan. * Pemanfaatan barang milik daerah harus mendapat persetujuan dari Bupati atau Pengelola Barang. * Penyewa barang milik daerah wajib membayar sewa dan memelihara barang yang disewa. * Mitra Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) wajib membayar kontribusi tetap dan pembagian keuntungan. * Mitra Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) wajib membayar kontribusi tahunan. * Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati, dengan melampirkan: a. Usulan kontribusi dari Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan b. Laporan hasil audit aparat pengawasan intern Pemerintah 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar dengan ketentuan: a. Pengelola Barang memastikan nilai barang pengganti sekurang-kurangnya sama dengan nilai Barang Milik Daerah yang dipertukarkan; dan b. Pengelola Barang membuat pernyataan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan Tukar Menukar tersebut. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku dan proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

1. Penyewa yang belum menyerahkan barang sewaan, belum memperbaiki kerusakan, atau belum mengganti barang yang hilang dikenakan teguran tertulis. 2. Jika dalam 1 bulan teguran tidak diindahkan, penyewa dikenakan surat peringatan. 3. Jika dalam 1 bulan surat peringatan tidak diindahkan, penyewa dikenakan denda. 4. Mitra KSPI yang belum melakukan perbaikan, penggantian, atau penyerahan aset dikenakan teguran tertulis. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 8 ayat (1), Pasal 16 ayat (6), Pasal 17 ayat (5), Pasal 18 ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal 50, Pasal 61 ayat (1) huruf i, Pasal 68 ayat (2) huruf c, Pasal 77 ayat (2) huruf a, dan Pasal 78 dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00.