Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 14 Tahun 2011 tentang Pembentukan Kecamatan Gorom Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 14/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 14 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 14 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 November 2011Tanggal Penetapan:4 November 2011
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Kecamatan Gorom Timur di Kabupaten Seram Bagian Timur
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur
Tanggal Berlaku04 November 2011
Tanggal Penetapan04 November 2011
Tempat PenetapanBula

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk mengembangkan wilayah berpotensi, memperpendek rentang kendali pemerintahan, pemerataan pembangunan, dan meningkatkan pelayanan umum kepada masyarakat di wilayah Gorom Timur. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa wilayah Gorom Timur telah memenuhi persyaratan yang diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2000.

Kecamatan Gorom Timur dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Pulau Gorom, meliputi 14 negeri/negeri administratif. Batas wilayah Kecamatan Gorom Timur ditetapkan dengan jelas, berbatasan dengan Negeri Mida di sebelah Barat, Laut Irian di sebelah Timur, Kecamatan Wakate di sebelah Selatan, dan Kataloka di sebelah Utara. Ibukota Kecamatan Gorom Timur berkedudukan di Negeri Miran.

Kewenangan Kecamatan Gorom Timur meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati. Untuk menjalankan pemerintahan, diangkat seorang Camat dan perangkat kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada APBD Kabupaten Seram Bagian Timur dan sumbangan lain yang sah.

1. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah disahkan dan diundangkan Peraturan Daerah ini, Bupati Seram Bagian Timur sudah harus mengangkat dan melantik seorang Camat untuk memimpin Kecamatan Gorom Timur diikuti dengan jabatan Struktural lainnya di lingkungan perangkat Kecamatan sesuai kebutuhan. 2. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan, Pembangunan dan kemasyarakatan, Gorom diserahkan penggunaan dan pemanfaatannya kepada Kecamatan Gorom Timur. 3. Penyerahan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak diangkat dan dilantiknya Camat defenitif.

(-)