Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 72/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 72/PERMEN-KP/2020 · Permen KKP No. 72/PERMEN-KP/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:28 Desember 2020
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan Dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan28 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 494)

Peraturan ini bertujuan untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan guna mewujudkan organisasi yang lebih proporsional, efektif, dan efisien. Balai ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala badan yang menangani riset kelautan dan perikanan, dengan tugas utama melaksanakan riset sosial ekonomi di bidang kelautan dan perikanan. Fungsi yang diemban meliputi penyusunan, pemantauan, evaluasi rencana, program, dan anggaran, serta pelaporan di bidang riset sosial ekonomi kelautan dan perikanan. Selain itu, balai ini juga bertanggung jawab atas pelaksanaan riset di berbagai bidang terkait, pengelolaan data, informasi, dan publikasi hasil riset, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan. Struktur organisasi terdiri dari Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional, yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab spesifik sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan lingkup Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkatnya pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)