di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2010 Tahun 2010 tentang Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Tahun Anggaran 2011
Juga dikenal sebagai: PMK 231/PMK.07/2010 · PMK No. 231/PMK.07/2010
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk mengatur alokasi Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam untuk Tahun Anggaran 2011. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana yang telah dialokasikan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2011 dapat digunakan secara efektif untuk pembangunan di Aceh.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan bahwa Dana Otonomi Khusus untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah sebesar 2% dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional, yaitu Rp4.510.656.496.500,00. Dana ini digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan. Penggunaan dana ini diatur lebih lanjut dengan Qanun Aceh. Tata cara penyaluran dana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan pengawasan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.