Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 14/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 14 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2016Tanggal Penetapan:19 November 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Petani
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku19 November 2016
Tanggal Penetapan19 November 2016
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktivitas usaha tani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perlindungan Petani: Melalui penyediaan prasarana dan sarana produksi, perlindungan terhadap komoditas unggulan strategis (dengan membatasi atau tidak menerbitkan rekomendasi impor), penetapan harga pembelian pemerintah, mekanisme penyangga produksi (Pemerintah Daerah berperan sebagai penyangga produksi dengan membeli hasil produksi petani minimal berdasarkan harga pembelian pemerintah), asuransi pertanian dan ganti rugi gagal panen, sistem peringatan dini untuk mengantisipasi gagal panen akibat bencana alam, dan perlindungan hak kekayaan intelektual.
  2. Pemberdayaan Petani: Melalui pendidikan dan pelatihan (pengembangan program pelatihan dan pemagangan, pengembangan pelatihan kewirausahaan dibidang agribisnis), penyuluhan dan pendampingan, penyediaan pembiayaan bagi petani (melalui pinjaman pembiayaan untuk memiliki dan/atau memperluas kepemilikan lahan pertanian, memiliki dan/atau pengembangbiakan hewan ternak, pengadaan sarana produksi, dan/atau penguatan modal bagi pelaku usaha tani), konsolidasi dan jaminan luasan lahan pertanian, pembentukan kelompok tani dan gabungan kelompok tani, dan pembentukan BUMPetani.

Peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, di mana masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani, seperti penyediaan prasarana dan sarana produksi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, fasilitas bantuan asuransi pertanian, fasilitas ganti rugi gagal panen, fasilitas pembiayaan dan permodalan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan, dan/atau pelaksanaan penguatan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan/atau BUMPetani.

(-)

1. Setiap Petani, Kelompok Tani dan/atau Gabungan Kelompok Tani yang melanggar ketentuan Pasal 36 ayat (2), dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, penghentian pemberian bantuan, atau pembatalan kerjasama.