di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 14/2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 14 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan petani, meningkatkan produktivitas usaha tani, memberdayakan petani agar tercipta sinergi dan keberlanjutan produktivitas pertanian, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan dan pengawasan dalam rangka perlindungan dan pemberdayaan petani di daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peran serta masyarakat juga diatur dalam peraturan ini, di mana masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan perlindungan dan pemberdayaan petani, seperti penyediaan prasarana dan sarana produksi, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, fasilitas bantuan asuransi pertanian, fasilitas ganti rugi gagal panen, fasilitas pembiayaan dan permodalan, pelaksanaan pendidikan dan pelatihan, pelaksanaan penyuluhan dan pendampingan, dan/atau pelaksanaan penguatan Kelompok Tani, Gabungan Kelompok Tani dan/atau BUMPetani.