di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 67 Tahun 2014 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik atau Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Costa Rica On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic Or Service Passports)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 67/2014 · PERPRES No. 67 Tahun 2014 · PERPRES Nomor 67 Tahun 2014
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Kosta Rika mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau dinas. Persetujuan ini ditandatangani pada tanggal 29 Oktober 2013 di Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memfasilitasi hubungan diplomatik dan meningkatkan kerjasama antara kedua negara dengan menghilangkan persyaratan visa bagi pemegang paspor diplomatik atau dinas. Kebijakan ini mengatur bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah dalam Bahasa Inggris.