Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seluma 4/2006 · Perda Kabupaten Seluma No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Seluma Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2006Tanggal Penetapan:23 September 2006
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Seluma
Tanggal Berlaku23 September 2006
Tanggal Penetapan23 September 2006
Tempat PenetapanPasar Tais

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Seluma Nomor 38 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Seluma. Latar belakangnya adalah perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang mengharuskan penyesuaian terhadap peraturan yang ada.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pembentukan panitia pemilihan kepala desa yang terdiri dari panitia penanggung jawab, panitia pengawas, dan panitia pemilihan. Kewenangan dibagi antara Bupati, Camat, BPD, dan panitia pemilihan dalam proses pencalonan, pemilihan, dan pengangkatan Kepala Desa. Diatur pula persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, mekanisme kampanye, pelaksanaan pemilihan, serta penetapan hasil pemilihan.

Hak dan Kewajiban:

  • Pemilih: Memiliki hak untuk memilih jika memenuhi persyaratan usia, domisili, dan tidak dicabut hak pilihnya.
  • Calon Kepala Desa: Harus memenuhi persyaratan pendidikan, usia, berkelakuan baik, sehat jasmani dan rohani, serta bersedia dicalonkan.
  • Panitia Pemilihan: Bertanggung jawab untuk melakukan penjaringan, penyaringan, verifikasi administrasi, dan melaksanakan pemilihan.

Peraturan ini juga mengatur tentang biaya pemilihan yang ditanggung oleh Pemerintah Desa, warga desa, calon Kepala Desa, dan Pemerintah Kabupaten Seluma.

1. Terhadap Kepala Desa yang masih menjabat sebagai Kepala Desa pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas jabatan sebagai Kepala Desa sampai batas akhir masa jabatannya.

1. Anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa atau siapapun yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.