Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 66 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1996 · Keppres No. 66 Tahun 1996 · Keppres Nomor 66 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Agustus 1996Tanggal Penetapan:21 Agustus 1996
Investasi & Penanaman ModalRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 Agustus 1996
Tanggal Penetapan21 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1996 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal dari kedua negara, dengan memberikan perlakuan yang adil dan perlindungan yang memadai. Persetujuan ini mencakup definisi penanaman modal, perlakuan negara sahabat, pengambil-alihan, ganti rugi atas kerugian, transfer, subrogasi, penyelesaian perselisihan, dan ketentuan lainnya. Persetujuan ini berlaku untuk penanaman modal yang telah mendapatkan izin sesuai dengan undang-undang masing-masing negara dan dapat diubah dengan kesepakatan bersama.

(-)

(-)