di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 66 Tahun 1996 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Ukraina Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 66/1996 · Keppres No. 66 Tahun 1996 · Keppres Nomor 66 Tahun 1996
Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1996 mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Ukraina mengenai Peningkatan dan Perlindungan atas Penanaman Modal. Persetujuan ini bertujuan untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi penanaman modal dari kedua negara, dengan memberikan perlakuan yang adil dan perlindungan yang memadai. Persetujuan ini mencakup definisi penanaman modal, perlakuan negara sahabat, pengambil-alihan, ganti rugi atas kerugian, transfer, subrogasi, penyelesaian perselisihan, dan ketentuan lainnya. Persetujuan ini berlaku untuk penanaman modal yang telah mendapatkan izin sesuai dengan undang-undang masing-masing negara dan dapat diubah dengan kesepakatan bersama.