Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 5/2022 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 5 Tahun 2022 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 September 2022Tanggal Penetapan:2 September 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku02 September 2022
Tanggal Penetapan02 September 2022
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini *tidak mencabut atau mengubah* peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021 menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan:
    • Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp34.280.709.120.323,71 dan belanja daerah sebesar Rp33.852.938.529.603,57, menghasilkan surplus sebesar Rp427.770.590.720,14. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp3.732.430.883.400,52 dan pengeluaran sebesar Rp80.820.063.321,66, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp3.651.610.820.078,86.
    • Neraca per 31 Desember 2021 mencatat jumlah aset sebesar Rp43.627.733.414.024,71, jumlah kewajiban sebesar Rp710.737.566.789,71, dan jumlah ekuitas sebesar Rp42.916.995.847.235,00.
    • Laporan Arus Kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp3.752.065.815.043,55 dan saldo kas akhir sebesar Rp4.100.497.880.626,82.
    • Laporan Operasional mencatat surplus kegiatan operasional sebesar Rp1.882.826.916.877,60 dan surplus laporan operasional sebesar Rp1.871.663.545.880,60.
    • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp4.079.381.410.799,00.
    • Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas akhir sebesar Rp42.916.995.847.235,00.
    • Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  2. Lampiran-Lampiran: Peraturan ini juga mencakup berbagai lampiran yang merinci lebih lanjut laporan keuangan, termasuk rekapitulasi piutang daerah, penyisihan piutang tidak tertagih, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, konstruksi dalam pekerjaan, aset lainnya, dana cadangan daerah, kewajiban jangka pendek dan panjang, sub kegiatan yang belum diselesaikan, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
  3. Peraturan Gubernur: Gubernur Jawa Timur akan menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)